
Kelengkapan surat keterangan sebagai syarat penerbitan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diperkenalkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Sertifikat tersebut menegaskan bahwa produsen kartu SIM pertama kali mempelajari mobil di sekolah mengemudi. Harus ada pengalaman, karena kalau ujiannya hanya uji coba, sebenarnya mereka menyiapkan keterampilan itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. lantai. Latif Usman, SIK, M.Hum.
Menurutnya, surat keterangan ini akan dikeluarkan pihak kepolisian sebagai syarat administrasi wajib bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM card. Dalam hal ini, sekolah mengemudi yang menerbitkan sertifikat harus memenuhi standar Indonesian Safe Driving Center (ISDC), sebuah perusahaan jasa yang didedikasikan untuk mengajarkan cara berkendara yang aman (safe driving and safety driving) untuk semua jenis kendaraan.
Proses penerbitan sertifikat nantinya akan dirilis melalui ISDC yang telah disiapkan di Serpong untuk memberikan pelatihan.
Ditlantas Polda Jaya Metro mengatakan peraturan SIM sebagai persyaratan bagi masyarakat untuk mengurus SIM sudah diberlakukan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya. Penerapan aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, Korlantas Polri juga menjelaskan latar belakang aturan penerbitan SIM kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan pencantuman SIM.
Ditambahkan pula: “Kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, pemahaman berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujar Korlantas Polri Kombes, Kasubdit Ditregident SIM. lantai. Tiga Giulianto Jatiutomo.