
Kebijakan Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Baterai (KBLBB) berlaku sejak 20 Maret 2023. Pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk sepeda motor listrik buatan Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Target kuota penerima cukup besar yakni 200.000 unit. Program subsidi berlaku hingga 31 Desember 2023.
Saat ini ada 18 model sepeda motor listrik yang masuk program subsidi. Jumlah dealer yang terdaftar dalam program subsidi saat ini hanya 226 outlet. Masih ada lebih dari 100 outlet yang belum terdaftar. Hal ini disebabkan lambatnya sosialisasi program subsidi dari APM ke jaringan dealer.
Program subsidi sepeda motor listrik masih kurang antusias
Program subsidi yang dicanangkan pemerintah seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat yang berminat membeli sepeda motor listrik. Hanya saja tidak semua masyarakat dapat menikmati subsidi tersebut.
Pemerintah menetapkan kriteria penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik menjadi prioritas bagi masyarakat berbasis UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan penerima BPUM (Banpres Produktif Mikro Usaha), serta konsumen listrik di Kategori Daya 450-900 VA.
Konsumen yang menjadi calon penerima subsidi terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi kendaraan listrik atau PLN Mobile. Data konsumen nantinya akan dicek dan dipastikan apakah bisa menerima subsidi atau tidak.
Anehnya, dari kuota 200.000 unit, hanya sekitar 100 unit yang terdaftar di aplikasi PLN Mobile. Tentu target kuota tersebut masih sangat-sangat jauh.
“Sampai saat ini baru terdaftar 100 unit, padahal kuota saat ini sudah mencapai 200.000 unit,” kata Ketua Umum Periklindo, Jenderal (Purn) Dr. Moeldoko, SIP, pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di Jakarta.
“Tidak adanya calon peserta pembelian sepeda motor listrik bersubsidi bukan karena kurangnya minat masyarakat terhadap sepeda motor listrik. Tetapi lebih karena adanya kriteria khusus yang ditetapkan untuk kemungkinan penggunaan subsidi tersebut. Jadi pemberian subsidinya benar-benar selektif dan terukur,” tambah Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Presiden (KSP).
Program subsidi perlu direvisi
Moeldoko mengatakan, dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, konsumen hanya membayar sekitar 1 persen dari subsidi kendaraan listrik 11 persen. Sisa pengembalian dana ditanggung oleh dealer. Namun, pelaksanaan program subsidi yang baru berjalan dua bulan ini berjalan lamban. Penyerapan subsidi masih sangat rendah.
Berdasarkan fakta di lapangan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan segera mengevaluasi pelaksanaan program subsidi yang sedang dijalankan.
Diharapkan ke depan akan muncul solusi kebijakan yang lebih sederhana dan lebih memitigasi. Solusi win-win bagi calon konsumen dan produsen sebagai pemasok produk. Hal ini tentunya untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.